Senin, 19 Juni 2023

Berpindah

Tidak ada perasaan yang sejati, yang ada hanya sepersekian waktu terus berubah
Lama atau sebentar pastilah berubah
Bahagia dan sedih juga tidak ada yang sejati
Bergantian itu sudah pasti
Maka saat di momennya nikmatilah seperti biasa
Senang seperti ini, dan sedih seperti itu
Semua akan berganti beriringan sesuai porsi yang kita inginkan, yang kita tanamkan, dan yang kita usahakan
Ingat, tidak ada yang abadi di dunia ini
Bahkan yang terhitung lama
Semua berjalan, berganti, berpisah, bertemu, beriringan, bersinggungan
Semua sudah diatur
Hanya menunggu waktu ketika nanti sudah abadi

Sekelebat sering terjadi
Menetap sementara pun juga
Lebih baik tidak meratapi
Lebih baik berpindah jika tak jua mendapatkan tujuan
Waktu berjalan begitu saja tanpa memperdulikanmu
Lantas kamu hanya berdiam diri meratapi hidup yang kadangkala terlihat begitu rumit? Rugi
Padahal hidup adalah seni yang kita jalani bukan dengan ilmu pasti
Berpindah adalah pilihan yang tepat untuk terus bermakna

Minggu, 11 Juni 2023

Ahad Pagi: Fiqh Kurban

Ust. Bilal Fahrurazi
Keutamaan dari Berkurban
Menjelang lebaran haji atau hari raya kurban, mau share sedikit ilmu yang aku dapat dari pengajian Ahad Pagi di Masjid Al-Istiqomah.
Sesungguhnya amalan yang disukai pada hari raya idul adha adalah menumpahkan darah, menumpahkan darah disini berarti darah hewan kurban dengan cara disembelih. Tapi amalan ini adalah amalan sunnah artinya kita harus memenuhi kebutuhan yang wajib baru boleh berkurban, utamanya mereka yang memiliki kelonggaran harta. Jangan mengorbankan hal yang wajib untuk berkurban, seperti berkurban menggunakan uang kebutuhan pokok sehari-hari atau parahnya lagi sampai berkurban dengan hutang yang nantinya akan memberatkan.
Ibadah kurban termasuk ibadah ma'liyah (ibadah harta)

Hewan kurban tentunya dikurbankan dengan cara disembelih, tata cara penyembelihan:
1. Segala sesuatunya harus disertai dengan hal baik yaitu alat yang digunakan untuk menyembelih harus sesuai dengan syariat, pisau yang digunakan harus tajam hal ini adalah wajib
agar tidak menyakiti hewan kurban, selain itu dilarang menggunakan tulang dan kuku, karena hal ini makruh.
2. Selain alat, yang wajib diperhatikan adalah kerongkongan hewan kurban wajib putus, hal ini harus dipastikan 2 urat yang ada di kerongkongan terputus karena merupakan syarat wajib.
3. Jika hewan kurban sebelum disembelih anggota badannya terputus semisal ekor atau telinga, anggota badan yang putus tidak boleh dimakan karena hukumnya haram.
4. Hewan kurban harus benar-benar mati baru bisa dipatahkan kepalanya.

Sunah menyembelih hewan kurban:
1. Membaca basmallah
2. Hewan kurban dihadapkan ke kiblat, jadi penyembelih menghadap kiblat
3. Membaca doa "allahumma taqabbal (menyebutkan nama yang berkurban), baru menyembelih hewan kurbannya. Jangan menyembelih sambil berdoa, karena takutnya tidak fokus pada saat pelaksanaannya.

Waktu penyembelihan hewan kurban: setelah shalat idul adha adalah paling utama, tapi penyembelihan dapat dilaksanakan sampai 13 dzulhijah sebelum waktu maghrib.
Keutamaan yang menyembelih hewan kurban adalah yang berkurban, tetapi jika tidak mampu maka boleh diwakilkan dengan yang ahli.

Kriteria hewan kurban:
1. Binatang ternak: Sapi, kambing, kerbau, unta
2. Usia hewan kurban, jika kambing -> 2 tahun, unta-> 5 tahun
3. 1 Kambing untuk 1 orang, 1 sapi untuk 7 orang. Tetapi bisa untuk satu keluarga contoh: diatasnamakan kepala keluarga yaitu bapak, jadi satu keluarga tersebut hitungannya ikut berkurban dengan syarat nafkahnya masih ditanggung (satu tempat tinggal) maka disunahkan untuk tidak memotong kuku/rambut mulai tanggal 1-10 dzulhijah.
4. Hewan kurban tidak boleh cacat/sakit

Tata cara pembagian hewan kurban: Bisa menggunakan perbandingan 1:2:3-> 1 untuk yang berkurban, 2 untuk shodaqoh: 3 untuk hadiah (diberikan kepada penyembelih atau saudara), atau yang lebih afdhol adalah semua disedekahkan, dan bisa juga diserahkan pembagian sesuai dari panitia pelaksanaan kurban.

Perlu dicatat bahwa tidak boleh memberikan upah penyembelih dengan bagian badan dari hewan kurban, kalau diberikan tidak apa-apa, jadi upah tetaplah upah.
Hal lain yang biasanya dilakukan pada pelaksanaan kurban adalah menjual kulit hewan kurban itu diperbolehkan jika uangnya dipakai untuk pelaksanaan kepentingan kegiatan kurban seperti membeli peralatan seperti plastik, sabun, atau alat lain yang melancarkan kegiatan kurban. Tidak boleh untuk kepentingan pribadi.