Rabu, 24 Januari 2018

Menilik RPJMD Kabupaten Ponorogo dari Tahun ke Tahun

RPJMD merupakan faktor penting dalam suatu pembangunan daerah, karena berperan sebagai pedoman yang dapat mengatur jalannya proses pembangunan daerah. Kabupaten Ponorogo dalam periode ke III  dari RPJMD tahun 2016-2021 yang pernah disampaikan oleh Bupati Ponorogo Drs.H. Ipong Muchlissoni dalam acara Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) pada tahun 2016 yang lalu  yaitu Ponorogo Berbenah! Ponorogo lebih Maju, Berbudaya dan Religius. Dalam acara Musrenbang ini menghasilkan tema  RPJMD yang akan direalisasikan dalam lima tahun ke depan, di tahun 2016 sebagai tonggak pertama yaitu adalah mewujudkan Ponorogo yang lebih sejahtera, mandiri dan berdaya saing, di tahun 2017 adalah pembenahan infrastruktur dan modernisasi pertanian melalui pengembangan produk pertanian organik, di tahun 2018 adalah peningkatan infrastruktur dan pengembangan agribsinis organik yang didukung oleh SDM berkualitas, di tahun 2019 adalah pengembangan pariwisata berbasis alam, budaya, religi dan argo industri yang didukung oleh infrastruktur yang kuat, di tahun 2020 adalah penguatan ekonomi berbasis potensi daerah dan produk unggulan. Dan di tahun 2021 yang merupakan tahun terakhir dari masa RPJMD periode ke III yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat berbasis nilai-nilai agama dan budaya.
      Di tahun pertama masa jabatan Bupati Drs. H. Ipong Muchlissoni bersama wakilnya Drs. H. Soedjarno, Rencana Pembangunan angka Menengah Daerah (RPJMD) adalah mewujudkan Ponorogo yang lebih sejahtera, mandiri dan berdaya saing. Satu tahun masa jabatan, dinilai cukup berhasil dalam pencapaian PRJMD yang telah ditargekan. Dilihat dari sektor perdagangan, Ponorogo sudah mengalami peningkatan. Jalan baru (Jalan Suromenggolo) dapat menjadi contoh dalam peningkatan daya saing, karena adanya   para pedagang yang membuka lapaknya di jalan baru. Adanya car free day juga dapat mencerminkan adanya kemandirian bagi pedagang dan kesejahteraan bagi pembeli karena dilihat dari jumlahnya antara pedagang dan pembeli yang cukup banyak. Ada sekitar 400 lapak dengan 800 lebih pembeli yang berada di car free day yang melakukan transaksi jual beli.
      Di tahun kedua, pembenahan infrastruktur sudah dirasakan oleh masyarakat Ponorogo. Perbaikan jalan di berbagai wilayah Ponorogo sudah terealisasi. Bupati Drs. H. Ipong Muchlissoni dinilai cukup tanggap dalam masalah infrastruktur, terlebih pada kerusakan jalan di Ponorogo. Dengan adanya perbaikan infrastruktur, kegiatan ekonomi maupun non ekonomi menjadi lebih efisien. Sedangkan untuk modernisasi pertanian melalui pengembangan produk pertanian organik, dinilai belum memadai. Secara umum, belum nampak adanya hasil untuk produk pertanian organik. Modernisasi pertanian melalui pengembangan produk pertanian organik ini bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan makanan sehat dan meningkatkan pendapatan petani di Kabupaten Ponorogo. Selain itu, untuk menstabilkan pendapatan petani perlu adanya untuk membuat lumbung panen masyarakat dengan tujuan menghindari harga yang tidak stabil, khususnya harga hasil pertanian yang anjlok dan dapat berdampak pada petani.
      Di tahun ketiga atau satu tahun ke depan yaitu peningkatan infrastruktur dan pengembangan agribisnis organik yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang memadai. Dalam peningkatan infrastruktur, akan sangat terlihat karena adanya pembangunan yang dilakukan di tahun 2017 ini. Sedangkan untuk pengembangan agribisnis organik yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang memadai yaitu kurang adanya pengembangan dalam sektor agribisnis organik yang belum dirasakan pada tahun 2017. Diharapkan bupati Drs. H. Ipong Muchlissoni dapat mengambil kebijakan yang efektif dan efisien dalam sektor pertanian dengan begitu pengembangan agribisnis dapat tercapai sesuai dengan RPJMD yang direncanakan. Selain itu, untuk Sumber Daya Manusia yang memadai dibutuhkan kebijakan juga dalam pengembangan agribisnis. Dengan meningkatkan kualitas pendidikan melalui  pengadaan program studi di Universitas terkait pertanian, dengan begitu akan membantu adanya peningkatan Sumber Daya Manusia yang memadai dalam rangka pengembangan agribisnis.
      Dalam rangka perwujudan RPJMD harus beriringan dengan RPJMDES (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang lebih terkonsentrasi dengan pembangunan dan pertumbuhan yang berada di desa-desa Kabupaten Ponorogo. Penyusunan RPJMDES juga terdapat penyelarasan dengan RPJMD dan juga sesuai dengan kebutuhan desa. Jika RPJMD lebih mengarah kepada tujuan secara keseluruhan Kabupaten Ponorogo, RPJMDES diharapkan mampu untuk mengatur dan mengembangkan potensi yang berada di desa-desa agar lebih terkonsentrasi dalam pembangunan desa yang lebih baik. Dalam RPJMDES terdapat perencanaan pembangunan yang harus diletakkan secara komprehensif untuk menjembatani kebutuhan pengembangan wilayah, penguatan sektor dan harmonisasi para pelaku pembangunan.
      Salah satu faktor penentu keberhasilan RPJMD adalah faktor ekonomi, keberhasilan ekonomi dilihat dari adanya kestabilan harga. Dengan adanya kestabilan harga kualitas hidup masyarakat tetap terjaga dan terjaganya kepastian pemerintah dalam menentukan kebijakan. Untuk menjaga kestabilan harga, pemerintah diharapkan mendirikan badan pengendali inflasi yang berfungsi untuk menjaga kestabilan harga jika harga pasar mengalami kenaikan yang signifikan. Dengan dibentuknya badan pengendali inflasi maka kesejahteraan hidup masyarakat terjaga dan struktur pasar lebih merata.  

Selasa, 23 Januari 2018

MENCIPTAKAN LABA YANG BERKELANJUTAN DENGAN ECOPRENEURSHIP

Berbisnis menjadi sebuah trend dikalangan masyarakat, karena dianggap sebagai kegiatan ekonomi yang cukup menguntungkan dan memacu diri untuk meningkatkan ide serta kreativitas. Pelaku bisnis atau yang sering disebut dengan pengusaha, pada dasarnya mempunyai tujuan utama yaitu menghasilkan laba. Laba yang tinggi dan biaya produksi yang rendah menjadi tolak ukur dari pengusaha.
Laba menjadi peran utama dalam kesuksesan suatu bisnis, pendapatan yang tinggi dan di ikuti laba yang tinggi pula menjadi acuan dari kalangan pengusaha untuk mencapai tujuan dalam menjalankan bisnis. Hal ini untuk kemakmuran dan kesejahteraan hidup  pengusaha. Tak heran jika sebagian dari pengusaha menghalalkan segala cara dalam menjalankan bisnisnya dengan melanggar aturan perundang-undangan. Seperti melanggar hak cipta, menggunakan bahan baku yang berbahaya, praktek monopoli, penipuan dan merusak lingkungan.
Kasus yang menjadi sorotan pada tahun-tahun terakhir ini adalah pengusaha yang menghalalkan cara dengan merusak lingkungan, contoh kasus beberapa tahun terakhir yang menjadi permasalahan yaitu bisnis kelapa sawit. Bisnis ini adalah bisnis yang “jahat”, karena selain merusak lingkungan juga merusak tatanan sosial dalam masyarakat yang lahannya digunakan sebagai lahan kelapa sawit.
Adanya RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) dirasa tidak cukup bermanfaat jika dilihat dari sekian kasus tentang perkebunan kelapa sawit. Deputi Direktur Pembelaan HAM untuk Keadilan ELSAM, Andi Muttaqien mengatakan deretan kasus mengenai kebun kelapa sawit menunjukkan secara empirik bahwa mekanisme pengaduan yang dibangun RSPO telah gagal menyelesaikan kasus-kasus secara efektif. Sebaliknya mekanisme RSPO malah memproduksi ketidakadilan, karena pemulihan yang menjadi hak korban justru dinegasikan.
 Permasalahan lingkungan yang diakibatkan bisnis ini semakin pelik, dimulai dari pembakaran hutan sampai kehilangan kesuburan tanah. Contoh kasus di atas merupakan sebagian kecil bisnis yang merusak tatanan lingkungan alam. Indonesia sebagai negara tropis selalu menjadi target para pengusaha luar negeri untuk menjalankan bisnisnya. Pengusaha-pengusaha inilah yang biasanya merusak alam lestari di Indonesia karena merasa tidak memiliki sehingga dengan mengedepankan laba, mereka menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya.
Tetapi tidak menutup kemungkinan pengusaha dalam negeri juga merusak lingkungan karena keserakahan terhadap materi sehingga meluapkannya kepada lingkungan. Lingkungan yang memiliki potensi luar biasa, seringkali dirusak untuk memuaskan hasrat dalam berbisnis. Sadar atau tidak disadari dengan tindakan pengusaha yang merusak lingkungan, hal ini sangat perlu ditindaklanjuti dalam menyadarkan para pengusaha untuk peduli dengan lingkungan sekitar, baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial.
Pemerintah merupakan hal ihwal dalam menentukan berjalannya perekonomian di suatu negara. Baik atau buruknya perekonomian adalah sejalan dengan pemerintah. Hal ini dikarenakan, pemerintah yang membuat kebijakan dan peraturan melalui undang-undang. Seperti hal nya nahkoda, pemerintah dituntut agar mampu membuat kebijakan yang dapat mengendalikan perekonomian yang terencana dan menghasilkan perekonomian yang layak dari segi kesejahteraan untuk pengusaha, masyarakat dan lingkungan. Pemerintah juga wajib membuat peraturan khusus bagi pengusaha yang melanggar peraturan, baik peraturan dari segi administrasi maupun segi lingkungan (alam dan sosial) dengan tindakan yang tegas.
Setelah melihat kerusakan-kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan bisnis di Indonesia. Sepantasnya, para pengusaha menyadari tentang kerusakan lingkungan dengan mengambil tindakan dengan melakukan usaha-usaha untuk meminimalisir kerusakan yang sudah terjadi dan melakukan perbaikan lingkungan sekitar. Salah satu dari sekian banyak solusi, prinsip ecoprenuership dikalangan pengusaha adalah solusi yang tepat untuk mengentaskan permasalahan antara para pengusaha dan lingkungan.
Faisal Basri mengatakan bahwa Ecopreneurship adalah kemampuan dan tekad kuat untuk menggerakkan, mengelola, dan mengembangkan usaha atau produksi barang atau pun jasa dengan mengedepankan prinsip-prinsip ramah lingkungan dan mengembangkan teknologi yang mendukungnya, dengan kesadaran penuh kiprahnya memberikan maslahat bagi masyarakat. Laba akan dengan sendirinya mengalir. Ecopreneurs memperlakukan lingkungan sebagai way of life.
Jika para pengusaha jeli melihat kegiatan bisnis yang berkaitan dengan alam, sebagai pengusaha seharusnya memahami akan kelangsungan bisnisnya. Ketika alam bersahabat dengan bisnisnya maka bisnis yang dijalankan oleh pengusaha juga akan bersahabat, dan jika merusak lingkungan tentu saja bisnis yang dijalankan tidak berumur panjang. Logikanya, laba besar tetapi tidak bertahan lama atau laba sekadarnya tetapi berumur panjang dan berkah, itu adalah pilihan pengusaha dalam menjalankan bisnisnya. Sebagai pengusaha harus cerdas dan pantas dalam mengambil pilihan tersebut, pilihan yang bijak akan menentukan masa depan untuk kehidupan nya dan untuk kehidupan alam sekitar agar tetap lestari.