RPJMD merupakan
faktor penting dalam suatu pembangunan daerah, karena berperan sebagai pedoman
yang dapat mengatur jalannya proses pembangunan daerah. Kabupaten Ponorogo
dalam periode ke III dari RPJMD tahun
2016-2021 yang pernah disampaikan oleh Bupati Ponorogo Drs.H. Ipong Muchlissoni
dalam acara Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) pada tahun 2016
yang lalu yaitu Ponorogo Berbenah!
Ponorogo lebih Maju, Berbudaya dan Religius. Dalam acara Musrenbang ini
menghasilkan tema RPJMD yang akan
direalisasikan dalam lima tahun ke depan, di tahun 2016 sebagai tonggak pertama
yaitu adalah mewujudkan Ponorogo yang lebih sejahtera, mandiri dan berdaya saing,
di tahun 2017 adalah pembenahan infrastruktur dan modernisasi pertanian melalui
pengembangan produk pertanian organik, di tahun 2018 adalah peningkatan
infrastruktur dan pengembangan agribsinis organik yang didukung oleh SDM
berkualitas, di tahun 2019 adalah pengembangan pariwisata berbasis alam, budaya,
religi dan argo industri yang didukung oleh infrastruktur yang kuat, di tahun
2020 adalah penguatan ekonomi berbasis potensi daerah dan produk unggulan. Dan
di tahun 2021 yang merupakan tahun terakhir dari masa RPJMD periode ke III
yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat berbasis nilai-nilai agama dan budaya.
Di
tahun pertama masa jabatan Bupati Drs. H. Ipong Muchlissoni bersama wakilnya
Drs. H. Soedjarno, Rencana Pembangunan angka Menengah Daerah (RPJMD) adalah
mewujudkan Ponorogo yang lebih sejahtera, mandiri dan berdaya saing. Satu tahun
masa jabatan, dinilai cukup berhasil dalam pencapaian PRJMD yang telah
ditargekan. Dilihat dari sektor perdagangan, Ponorogo sudah mengalami
peningkatan. Jalan baru (Jalan Suromenggolo) dapat menjadi contoh dalam
peningkatan daya saing, karena adanya para pedagang yang membuka lapaknya di jalan
baru. Adanya car free day juga dapat
mencerminkan adanya kemandirian bagi pedagang dan kesejahteraan bagi pembeli karena
dilihat dari jumlahnya antara pedagang dan pembeli yang cukup banyak. Ada sekitar
400 lapak dengan 800 lebih pembeli yang berada di car free day yang melakukan transaksi jual beli.
Di
tahun kedua, pembenahan infrastruktur sudah dirasakan oleh masyarakat Ponorogo.
Perbaikan jalan di berbagai wilayah Ponorogo sudah terealisasi. Bupati Drs. H.
Ipong Muchlissoni dinilai cukup tanggap dalam masalah infrastruktur, terlebih
pada kerusakan jalan di Ponorogo. Dengan adanya perbaikan infrastruktur, kegiatan
ekonomi maupun non ekonomi menjadi lebih efisien. Sedangkan untuk modernisasi
pertanian melalui pengembangan produk pertanian organik, dinilai belum memadai.
Secara umum, belum nampak adanya hasil untuk produk pertanian organik. Modernisasi
pertanian melalui pengembangan produk pertanian organik ini bertujuan untuk
pemenuhan kebutuhan makanan sehat dan meningkatkan pendapatan petani di
Kabupaten Ponorogo. Selain itu, untuk menstabilkan pendapatan petani perlu
adanya untuk membuat lumbung panen masyarakat dengan tujuan menghindari harga
yang tidak stabil, khususnya harga hasil pertanian yang anjlok dan dapat
berdampak pada petani.
Di
tahun ketiga atau satu tahun ke depan yaitu peningkatan infrastruktur dan
pengembangan agribisnis organik yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang
memadai. Dalam peningkatan infrastruktur, akan sangat terlihat karena adanya
pembangunan yang dilakukan di tahun 2017 ini. Sedangkan untuk pengembangan
agribisnis organik yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang memadai yaitu
kurang adanya pengembangan dalam sektor agribisnis organik yang belum dirasakan
pada tahun 2017. Diharapkan bupati Drs. H. Ipong Muchlissoni dapat mengambil
kebijakan yang efektif dan efisien dalam sektor pertanian dengan begitu
pengembangan agribisnis dapat tercapai sesuai dengan RPJMD yang direncanakan.
Selain itu, untuk Sumber Daya Manusia yang memadai dibutuhkan kebijakan juga
dalam pengembangan agribisnis. Dengan meningkatkan kualitas pendidikan melalui pengadaan program studi di Universitas terkait
pertanian, dengan begitu akan membantu adanya peningkatan Sumber Daya Manusia
yang memadai dalam rangka pengembangan agribisnis.
Dalam
rangka perwujudan RPJMD harus beriringan dengan RPJMDES (Rancangan Pembangunan
Jangka Menengah Desa) yang lebih terkonsentrasi dengan pembangunan dan
pertumbuhan yang berada di desa-desa Kabupaten Ponorogo. Penyusunan RPJMDES
juga terdapat penyelarasan dengan RPJMD dan juga sesuai dengan kebutuhan desa.
Jika RPJMD lebih mengarah kepada tujuan secara keseluruhan Kabupaten Ponorogo, RPJMDES
diharapkan mampu untuk mengatur dan mengembangkan potensi yang berada di
desa-desa agar lebih terkonsentrasi dalam pembangunan desa yang lebih baik. Dalam
RPJMDES terdapat perencanaan pembangunan yang harus diletakkan secara
komprehensif untuk menjembatani kebutuhan pengembangan wilayah, penguatan
sektor dan harmonisasi para pelaku pembangunan.
Salah
satu faktor penentu keberhasilan RPJMD adalah faktor ekonomi, keberhasilan ekonomi
dilihat dari adanya kestabilan harga. Dengan adanya kestabilan harga kualitas
hidup masyarakat tetap terjaga dan terjaganya kepastian pemerintah dalam
menentukan kebijakan. Untuk menjaga kestabilan harga, pemerintah diharapkan
mendirikan badan pengendali inflasi yang berfungsi untuk menjaga kestabilan
harga jika harga pasar mengalami kenaikan yang signifikan. Dengan dibentuknya
badan pengendali inflasi maka kesejahteraan hidup masyarakat terjaga dan struktur
pasar lebih merata.