Merindu
Taukah engkau makna akan rindu?
Taukah engkau Tuhan menghadirkan rindu?
Dan taukah engkau akan kekuatan sebuah rindu?
Rindu bermakna cinta dan kehadiran
Tuhan menghadirkannya untuk diungkapkan atau dipendam
Diungkap karena keharusan dipendam karena keterbatasan
Engkau pun diizinkan untuk rindu kepada siapapun
Asalkan ada hak diantaranya
Asalkan ada alasan untuk merindukannya
Pahit itu ketika engkau merindu
Tetapi engkau tidak punya hak
Dan mengilah dengan kebohongan
Bahwasanya kamu rindu seseorang...
Jumat, 02 Maret 2018
Kamis, 01 Februari 2018
You Are Not Alone
Dalam kesendirian...
Terkadang terasa sepi
Terkadang terasa nyaman
Terkadang juga terasa tersiksa
Tetapi dalam kesendirian...
Aku lebih merasa terjaga
Aku lebih merasa dekat dengan Nya
Aku lebih merasa taat
Karena dalam kesendirian...
Tersimpan jiwa yang kuat dan kokoh
Tersimpan cahaya hati yang akan lebih bersinar
Tersimpan semangat untuk mendapatkan yang terbaik
Saat dalam kesendirian...
Jagalah hati, pikiran dan ragamu selalu untuk Nya
Jagalah agar selalu dalam shirooth Nya
Jagalah pandanganmu sampai waktunya tiba
Rabu, 24 Januari 2018
Menilik RPJMD Kabupaten Ponorogo dari Tahun ke Tahun
RPJMD merupakan
faktor penting dalam suatu pembangunan daerah, karena berperan sebagai pedoman
yang dapat mengatur jalannya proses pembangunan daerah. Kabupaten Ponorogo
dalam periode ke III dari RPJMD tahun
2016-2021 yang pernah disampaikan oleh Bupati Ponorogo Drs.H. Ipong Muchlissoni
dalam acara Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) pada tahun 2016
yang lalu yaitu Ponorogo Berbenah!
Ponorogo lebih Maju, Berbudaya dan Religius. Dalam acara Musrenbang ini
menghasilkan tema RPJMD yang akan
direalisasikan dalam lima tahun ke depan, di tahun 2016 sebagai tonggak pertama
yaitu adalah mewujudkan Ponorogo yang lebih sejahtera, mandiri dan berdaya saing,
di tahun 2017 adalah pembenahan infrastruktur dan modernisasi pertanian melalui
pengembangan produk pertanian organik, di tahun 2018 adalah peningkatan
infrastruktur dan pengembangan agribsinis organik yang didukung oleh SDM
berkualitas, di tahun 2019 adalah pengembangan pariwisata berbasis alam, budaya,
religi dan argo industri yang didukung oleh infrastruktur yang kuat, di tahun
2020 adalah penguatan ekonomi berbasis potensi daerah dan produk unggulan. Dan
di tahun 2021 yang merupakan tahun terakhir dari masa RPJMD periode ke III
yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat berbasis nilai-nilai agama dan budaya.
Di
tahun pertama masa jabatan Bupati Drs. H. Ipong Muchlissoni bersama wakilnya
Drs. H. Soedjarno, Rencana Pembangunan angka Menengah Daerah (RPJMD) adalah
mewujudkan Ponorogo yang lebih sejahtera, mandiri dan berdaya saing. Satu tahun
masa jabatan, dinilai cukup berhasil dalam pencapaian PRJMD yang telah
ditargekan. Dilihat dari sektor perdagangan, Ponorogo sudah mengalami
peningkatan. Jalan baru (Jalan Suromenggolo) dapat menjadi contoh dalam
peningkatan daya saing, karena adanya para pedagang yang membuka lapaknya di jalan
baru. Adanya car free day juga dapat
mencerminkan adanya kemandirian bagi pedagang dan kesejahteraan bagi pembeli karena
dilihat dari jumlahnya antara pedagang dan pembeli yang cukup banyak. Ada sekitar
400 lapak dengan 800 lebih pembeli yang berada di car free day yang melakukan transaksi jual beli.
Di
tahun kedua, pembenahan infrastruktur sudah dirasakan oleh masyarakat Ponorogo.
Perbaikan jalan di berbagai wilayah Ponorogo sudah terealisasi. Bupati Drs. H.
Ipong Muchlissoni dinilai cukup tanggap dalam masalah infrastruktur, terlebih
pada kerusakan jalan di Ponorogo. Dengan adanya perbaikan infrastruktur, kegiatan
ekonomi maupun non ekonomi menjadi lebih efisien. Sedangkan untuk modernisasi
pertanian melalui pengembangan produk pertanian organik, dinilai belum memadai.
Secara umum, belum nampak adanya hasil untuk produk pertanian organik. Modernisasi
pertanian melalui pengembangan produk pertanian organik ini bertujuan untuk
pemenuhan kebutuhan makanan sehat dan meningkatkan pendapatan petani di
Kabupaten Ponorogo. Selain itu, untuk menstabilkan pendapatan petani perlu
adanya untuk membuat lumbung panen masyarakat dengan tujuan menghindari harga
yang tidak stabil, khususnya harga hasil pertanian yang anjlok dan dapat
berdampak pada petani.
Di
tahun ketiga atau satu tahun ke depan yaitu peningkatan infrastruktur dan
pengembangan agribisnis organik yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang
memadai. Dalam peningkatan infrastruktur, akan sangat terlihat karena adanya
pembangunan yang dilakukan di tahun 2017 ini. Sedangkan untuk pengembangan
agribisnis organik yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang memadai yaitu
kurang adanya pengembangan dalam sektor agribisnis organik yang belum dirasakan
pada tahun 2017. Diharapkan bupati Drs. H. Ipong Muchlissoni dapat mengambil
kebijakan yang efektif dan efisien dalam sektor pertanian dengan begitu
pengembangan agribisnis dapat tercapai sesuai dengan RPJMD yang direncanakan.
Selain itu, untuk Sumber Daya Manusia yang memadai dibutuhkan kebijakan juga
dalam pengembangan agribisnis. Dengan meningkatkan kualitas pendidikan melalui pengadaan program studi di Universitas terkait
pertanian, dengan begitu akan membantu adanya peningkatan Sumber Daya Manusia
yang memadai dalam rangka pengembangan agribisnis.
Dalam
rangka perwujudan RPJMD harus beriringan dengan RPJMDES (Rancangan Pembangunan
Jangka Menengah Desa) yang lebih terkonsentrasi dengan pembangunan dan
pertumbuhan yang berada di desa-desa Kabupaten Ponorogo. Penyusunan RPJMDES
juga terdapat penyelarasan dengan RPJMD dan juga sesuai dengan kebutuhan desa.
Jika RPJMD lebih mengarah kepada tujuan secara keseluruhan Kabupaten Ponorogo, RPJMDES
diharapkan mampu untuk mengatur dan mengembangkan potensi yang berada di
desa-desa agar lebih terkonsentrasi dalam pembangunan desa yang lebih baik. Dalam
RPJMDES terdapat perencanaan pembangunan yang harus diletakkan secara
komprehensif untuk menjembatani kebutuhan pengembangan wilayah, penguatan
sektor dan harmonisasi para pelaku pembangunan.
Salah
satu faktor penentu keberhasilan RPJMD adalah faktor ekonomi, keberhasilan ekonomi
dilihat dari adanya kestabilan harga. Dengan adanya kestabilan harga kualitas
hidup masyarakat tetap terjaga dan terjaganya kepastian pemerintah dalam
menentukan kebijakan. Untuk menjaga kestabilan harga, pemerintah diharapkan
mendirikan badan pengendali inflasi yang berfungsi untuk menjaga kestabilan
harga jika harga pasar mengalami kenaikan yang signifikan. Dengan dibentuknya
badan pengendali inflasi maka kesejahteraan hidup masyarakat terjaga dan struktur
pasar lebih merata.
Selasa, 23 Januari 2018
MENCIPTAKAN LABA YANG BERKELANJUTAN DENGAN ECOPRENEURSHIP
Berbisnis menjadi
sebuah trend dikalangan masyarakat, karena
dianggap sebagai kegiatan ekonomi yang cukup menguntungkan dan memacu diri
untuk meningkatkan ide serta kreativitas. Pelaku bisnis atau yang sering
disebut dengan pengusaha, pada dasarnya mempunyai tujuan utama yaitu
menghasilkan laba. Laba yang tinggi dan biaya produksi yang rendah menjadi
tolak ukur dari pengusaha.
Laba menjadi peran
utama dalam kesuksesan suatu bisnis, pendapatan yang tinggi dan di ikuti laba yang
tinggi pula menjadi acuan dari kalangan pengusaha untuk mencapai tujuan dalam
menjalankan bisnis. Hal ini untuk kemakmuran dan kesejahteraan hidup pengusaha. Tak heran jika sebagian dari
pengusaha menghalalkan segala cara dalam menjalankan bisnisnya dengan melanggar
aturan perundang-undangan. Seperti melanggar hak cipta, menggunakan bahan baku
yang berbahaya, praktek monopoli, penipuan dan merusak lingkungan.
Kasus yang menjadi
sorotan pada tahun-tahun terakhir ini adalah pengusaha yang menghalalkan cara
dengan merusak lingkungan, contoh kasus beberapa tahun terakhir yang menjadi
permasalahan yaitu bisnis kelapa sawit. Bisnis ini adalah bisnis yang “jahat”,
karena selain merusak lingkungan juga merusak tatanan sosial dalam masyarakat
yang lahannya digunakan sebagai lahan kelapa sawit.
Adanya RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil)
dirasa tidak cukup bermanfaat jika dilihat dari sekian kasus tentang perkebunan
kelapa sawit. Deputi Direktur Pembelaan HAM untuk Keadilan ELSAM, Andi
Muttaqien mengatakan deretan kasus mengenai kebun kelapa sawit menunjukkan
secara empirik bahwa mekanisme pengaduan yang dibangun RSPO telah gagal
menyelesaikan kasus-kasus secara efektif. Sebaliknya mekanisme RSPO malah
memproduksi ketidakadilan, karena pemulihan yang menjadi hak korban justru
dinegasikan.
Permasalahan lingkungan yang diakibatkan
bisnis ini semakin pelik, dimulai dari pembakaran hutan sampai kehilangan
kesuburan tanah. Contoh kasus di atas merupakan sebagian kecil bisnis yang
merusak tatanan lingkungan alam. Indonesia sebagai negara tropis selalu menjadi
target para pengusaha luar negeri untuk menjalankan bisnisnya.
Pengusaha-pengusaha inilah yang biasanya merusak alam lestari di Indonesia
karena merasa tidak memiliki sehingga dengan mengedepankan laba, mereka
menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya.
Tetapi tidak menutup
kemungkinan pengusaha dalam negeri juga merusak lingkungan karena keserakahan
terhadap materi sehingga meluapkannya kepada lingkungan. Lingkungan yang
memiliki potensi luar biasa, seringkali dirusak untuk memuaskan hasrat dalam
berbisnis. Sadar atau tidak disadari dengan tindakan pengusaha yang merusak
lingkungan, hal ini sangat perlu ditindaklanjuti dalam menyadarkan para
pengusaha untuk peduli dengan lingkungan sekitar, baik lingkungan alam maupun
lingkungan sosial.
Pemerintah merupakan
hal ihwal dalam menentukan berjalannya perekonomian di suatu negara. Baik atau
buruknya perekonomian adalah sejalan dengan pemerintah. Hal ini dikarenakan, pemerintah
yang membuat kebijakan dan peraturan melalui undang-undang. Seperti hal nya
nahkoda, pemerintah dituntut agar mampu membuat kebijakan yang dapat
mengendalikan perekonomian yang terencana dan menghasilkan perekonomian yang
layak dari segi kesejahteraan untuk pengusaha, masyarakat dan lingkungan. Pemerintah
juga wajib membuat peraturan khusus bagi pengusaha yang melanggar peraturan,
baik peraturan dari segi administrasi maupun segi lingkungan (alam dan sosial)
dengan tindakan yang tegas.
Setelah melihat
kerusakan-kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan bisnis di
Indonesia. Sepantasnya, para pengusaha menyadari tentang kerusakan lingkungan dengan
mengambil tindakan dengan melakukan usaha-usaha untuk meminimalisir kerusakan
yang sudah terjadi dan melakukan perbaikan lingkungan sekitar. Salah satu dari
sekian banyak solusi, prinsip ecoprenuership dikalangan pengusaha adalah solusi
yang tepat untuk mengentaskan permasalahan antara para pengusaha dan
lingkungan.
Faisal Basri mengatakan
bahwa Ecopreneurship adalah kemampuan dan tekad kuat untuk menggerakkan,
mengelola, dan mengembangkan usaha atau produksi barang atau pun jasa dengan
mengedepankan prinsip-prinsip ramah lingkungan dan mengembangkan teknologi yang
mendukungnya, dengan kesadaran penuh kiprahnya memberikan maslahat bagi
masyarakat. Laba akan dengan sendirinya mengalir. Ecopreneurs memperlakukan lingkungan sebagai way of life.
Jika para pengusaha jeli
melihat kegiatan bisnis yang berkaitan dengan alam, sebagai pengusaha seharusnya
memahami akan kelangsungan bisnisnya. Ketika alam bersahabat dengan bisnisnya maka
bisnis yang dijalankan oleh pengusaha juga akan bersahabat, dan jika merusak lingkungan
tentu saja bisnis yang dijalankan tidak berumur panjang. Logikanya, laba besar
tetapi tidak bertahan lama atau laba sekadarnya tetapi berumur panjang dan
berkah, itu adalah pilihan pengusaha dalam menjalankan bisnisnya. Sebagai
pengusaha harus cerdas dan pantas dalam mengambil pilihan tersebut, pilihan
yang bijak akan menentukan masa depan untuk kehidupan nya dan untuk kehidupan
alam sekitar agar tetap lestari.
Langganan:
Postingan (Atom)