Kata
apa yang terlintas di pikiran kita tentang pajak? Secara umum pajak dianggap sebagai
iuran. Iuran bersama bersifat memaksa yang diatur sedemikian rupa melalui
kebijakan dan digunakan untuk kepentingan bersama dalam suatu negara dengan
tujuan kesejahteraan. Di Indonesia sendiri terdapat kebijakan-kebijakan yang cukup
kompleks di bidang perpajakan. Tetapi pada saat berbicara kesadaran membayar
pajak, masyarakat Indonesia yang tergolong wajib pajak masih tergolong rendah
untuk melaksanakan kewajibannya. Berdasarkan data gambaran wajib pajak orang
pribadi secara nasional tahun 2018 dari populasi orang pribadi terdapat 265
juta yang membayar hanya 1,57 juta, jika kita lihat perbandingannya sangat jauh
dari tingkat kesadaran wajib pajak. Padahal peran dari Direktorat Jendral Pajak
(DJP) sudah melakukan berbagai usaha, diantaranya terdapat tax center yang memberikan edukasi kepada masyarakat, sekolah dan
perguruan tinggi di seluruh Indonesia, mengadakan lomba-lomba terkait edukasi
pajak, mengadakan workshop terkait
pelayanan wajib pajak agar maksimal, serta mensosialisikan pajak melalui sosial
media dimana di setiap kantor wilayah DJP seluruh Indonesia terdapat akun
sosial media sehingga masyarakat dapat mengakses informasi pajak kapanpun dan dimanapun.
Kesadaran
masyarakat perlu adanya peningkatan secara mandiri dengan cara bersama-sama
seperti yang sudah dilakukan DJP dengan adanya duta pajak yang membantu untuk
mengedukasi masyarakat untuk taat membayar pajak, tetapi dari sisi lain yang
dapat dilakukan adalah dengan mengedukasi masyarakat atas dasar keyakinan atau kepercayaan
yang diikuti. Masyarakat Indonesia dengan mayoritas penduduknya beragama
muslim, maka perlu adanya penjelasan pajak dalam perspektif islam agar
masyarakat muslim percaya pada saat membayar pajak. Percaya yang dimaksud
disini adalah dalam hal pemahaman akan manfaat pajak itu sendiri. Jika kita
melihat sejarah islam, pada zaman Rasulullah ﷺ
juga terdapat pajak atau disebut Adh-Dharibah
yaitu pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak. Dalam ajaran
islam Adh-Dharibah (pajak) juga terdapat
istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak, yaitu: Al-jizyah (yang harus dibayarkan non muslim kepada pemerintahan
islam), Al-kharaj (pajak bumi yang
dimiliki oleh negara islam), dan Al-Ushur
(bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk negara islam). Pada
dasarnya muslim diwajibkan untuk membayar zakat, perintah ini tertulis di
Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 43 yang artinya “Dan laksanakanlah sholat,
tunaikan zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk”. Zakat ini bersifat
wajib karena untuk membersihkan harta seorang mukmin yang diberikan kepada
fakir dan miskin. Meskipun dalam islam tidak terdapat ayat atau hadits shohih
yang membahas pajak secara terang-terangan, tidak menutup kemungkinan umat
islam untuk menafsirkan hukum pajak dengan tetap berpedoman pada Al-Qur’an dan
hadits. Islam mengatur segala bidang kehidupan dan segala sesuatu itu sudah
terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh muslim. Dalam islam masyarakat di
suatu negara dianjurkan untuk mengikuti ulil
amri (pemegang kekuasaan) sesuai
dengan surah An-Nisa’ ayat 59 yang artinya “hai orang-orang yang beriman!
Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu”. Yang dimaksud
dengan ulil amri adalah yang mengatur pemerintahan suatu negara.
Apabila
sudah terdapat peraturan untuk membayar pajak dengan aturan yang telah
disepakati, maka hukumnya juga wajib untuk membayarnya, karena pada dasarnya
pajak untuk kemaslahahan bersama. Pajak yang digunakan untuk membangun negeri
di segala bidang akan sangat membantu masyarakat dalam melakukan segala
aktifitas kehidupan baik secara pribadi maupun umum, seperti kesehatan, pendidikan,
ekonomi, sosial, budaya, keamanan & pertahanan, infrastruktur, birokrasi,
subsidi energi dan lain sebagainya. Pajak adalah aturan yang dibuat oleh ulil amri yang berarti setiap muslim
juga harus taat akan kebijakan yang telah diambil dan tentunya sudah disepakati
oleh banyak pihak yang ahli dalam bidangnya. Bayangkan saja, jika tidak
terdapat pajak bagaimana keadaan Indonesia saat ini? Bukankah terancam karena
tidak dapat memenuhi kebutuhan sebab tidak mempunyai pendapatan negara yang
mencukupi? Padahal sumber pembiayaan negara yang paling besar APBN 2018 adalah
penerimaan pajak sebesar 85,6%. Jika dilihat dari perspektif hukum islam, pajak
sendiri adalah maslahah mursalah
yaitu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi juga tidak ada pembatalannya.
Maslahah mursalah bertujuan untuk memelihara
dari kemudharatan (kerugian) dan menjaga kemanfaatannya. Jadi, sebagai muslim sudah
saatnya untuk sadar membayar pajak karena dengan kita membayar pajak juga
terdapat dasarnya yaitu untuk kemaslahatan (kebermanfaatan) umat dan negara.