Jumat, 28 Desember 2018

Memahami Manfaat Pajak Dalam Perspektif Islam



Kata apa yang terlintas di pikiran kita tentang pajak? Secara umum pajak dianggap sebagai iuran. Iuran bersama bersifat memaksa yang diatur sedemikian rupa melalui kebijakan dan digunakan untuk kepentingan bersama dalam suatu negara dengan tujuan kesejahteraan. Di Indonesia sendiri  terdapat kebijakan-kebijakan yang cukup kompleks di bidang perpajakan. Tetapi pada saat berbicara kesadaran membayar pajak, masyarakat Indonesia yang tergolong wajib pajak masih tergolong rendah untuk melaksanakan kewajibannya. Berdasarkan data gambaran wajib pajak orang pribadi secara nasional tahun 2018 dari populasi orang pribadi terdapat 265 juta yang membayar hanya 1,57 juta, jika kita lihat perbandingannya sangat jauh dari tingkat kesadaran wajib pajak. Padahal peran dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) sudah melakukan berbagai usaha, diantaranya terdapat tax center yang memberikan edukasi kepada masyarakat, sekolah dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia, mengadakan lomba-lomba terkait edukasi pajak, mengadakan workshop terkait pelayanan wajib pajak agar maksimal, serta mensosialisikan pajak melalui sosial media dimana di setiap kantor wilayah DJP seluruh Indonesia terdapat akun sosial media sehingga masyarakat dapat mengakses informasi pajak kapanpun dan dimanapun.
Kesadaran masyarakat perlu adanya peningkatan secara mandiri dengan cara bersama-sama seperti yang sudah dilakukan DJP dengan adanya duta pajak yang membantu untuk mengedukasi masyarakat untuk taat membayar pajak, tetapi dari sisi lain yang dapat dilakukan adalah dengan mengedukasi masyarakat atas dasar keyakinan atau kepercayaan yang diikuti. Masyarakat Indonesia dengan mayoritas penduduknya beragama muslim, maka perlu adanya penjelasan pajak dalam perspektif islam agar masyarakat muslim percaya pada saat membayar pajak. Percaya yang dimaksud disini adalah dalam hal pemahaman akan manfaat pajak itu sendiri. Jika kita melihat sejarah islam, pada zaman Rasulullah juga terdapat pajak atau disebut Adh-Dharibah yaitu pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak. Dalam ajaran islam Adh-Dharibah (pajak) juga terdapat istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak, yaitu: Al-jizyah (yang harus dibayarkan non muslim kepada pemerintahan islam), Al-kharaj (pajak bumi yang dimiliki oleh negara islam), dan Al-Ushur (bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk negara islam). Pada dasarnya muslim diwajibkan untuk membayar zakat, perintah ini tertulis di Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 43 yang artinya “Dan laksanakanlah sholat, tunaikan zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk”. Zakat ini bersifat wajib karena untuk membersihkan harta seorang mukmin yang diberikan kepada fakir dan miskin. Meskipun dalam islam tidak terdapat ayat atau hadits shohih yang membahas pajak secara terang-terangan, tidak menutup kemungkinan umat islam untuk menafsirkan hukum pajak dengan tetap berpedoman pada Al-Qur’an dan hadits. Islam mengatur segala bidang kehidupan dan segala sesuatu itu sudah terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh muslim. Dalam islam masyarakat di suatu negara dianjurkan untuk mengikuti ulil amri (pemegang kekuasaan) sesuai dengan surah An-Nisa’ ayat 59 yang artinya “hai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu”. Yang dimaksud dengan ulil amri adalah yang mengatur pemerintahan suatu negara.
Apabila sudah terdapat peraturan untuk membayar pajak dengan aturan yang telah disepakati, maka hukumnya juga wajib untuk membayarnya, karena pada dasarnya pajak untuk kemaslahahan bersama. Pajak yang digunakan untuk membangun negeri di segala bidang akan sangat membantu masyarakat dalam melakukan segala aktifitas kehidupan baik secara pribadi maupun umum, seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, keamanan & pertahanan, infrastruktur, birokrasi, subsidi energi dan lain sebagainya. Pajak adalah aturan yang dibuat oleh ulil amri yang berarti setiap muslim juga harus taat akan kebijakan yang telah diambil dan tentunya sudah disepakati oleh banyak pihak yang ahli dalam bidangnya. Bayangkan saja, jika tidak terdapat pajak bagaimana keadaan Indonesia saat ini? Bukankah terancam karena tidak dapat memenuhi kebutuhan sebab tidak mempunyai pendapatan negara yang mencukupi? Padahal sumber pembiayaan negara yang paling besar APBN 2018 adalah penerimaan pajak sebesar 85,6%. Jika dilihat dari perspektif hukum islam, pajak sendiri adalah maslahah mursalah yaitu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi juga tidak ada pembatalannya. Maslahah mursalah bertujuan untuk memelihara dari kemudharatan (kerugian) dan menjaga kemanfaatannya. Jadi, sebagai muslim sudah saatnya untuk sadar membayar pajak karena dengan kita membayar pajak juga terdapat dasarnya yaitu untuk kemaslahatan (kebermanfaatan) umat dan negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar